Musnahkan Sejumlah Arsip, Berikut Penjelasan Kepala Dispersip Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sejumlah arsip tak bernilai guna dimusnahkan di Depo Arsip Kabupaten Banjar, Selasa ( 12/10/21) pagi. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie dengan menggunakan mesin pencacah kertas.

    Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pencipta arsip, sebagaimana prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

    “Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh sebab itu sesuai dengan amanat undang – undang kita tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” kata Saidi.

    Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Banjar, Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan meliputi arsip Disdukcapil Banjar kurun waktu tahun 2009 dan arsip Kantor Kecamatan Gambut kurun waktu 2012 hingga 2017.

    “Arsip yang dimusnahkan dikarenakan memiliki informasi yang sudah tidak bernilai guna kemudian sejak Kabupaten Banjar berdiri baru tiga kali pemusnahan arsip dilakukan, diharapkan yang akan datang tertib arsip dikelola dengan baik karena arsip merupakan bukti akuntabilitas,” bebernya.

    Menurutnya, setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi itu wajib dimusnahkan tidak mesti terjadwal setahun sekali atau berapa kali tahun sekali, sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur Retensi pemusnahan arsip.

    Baca Juga :   Wanita Pengedar Sabu di Desa Walatung Ditangkap: Polres HST Tingkatkan Upaya Berantas Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI