• Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Undang-undang HPP juga melakukan perubahan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Bab IV Pasal 4 angka 2 menyebutkan, PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Selain hal tersebut di atas Undang-undang HPP juga melakukan beberapa perubahan dalam hal ketentuan terkait program pengungkapan sukarela wajib pajak, ketentuan pajak karbon dan ketentuan terkait cukai. (*)

Editor : Hasby