WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Macan Banjarbaru Barat (Barbar) endus peredaran narkoba di Jalan Kelurahan RT 009 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Adalah YH (32) warga Jalan Kelurahan RT 009 Landasan Ulin Selatan dan MO (34) warga Jalan Perintis RT 005 Desa Pulau Karya Tabukan Kabupaten Barito Kuala. Kini keduanya dikandangkan oleh Macan Barbar.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pada hari Jumat (8/10/2021)  sekira jam 00.05 wita Anggota Polsek Banjarbaru Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Kelurahan Rt 009 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang Kota Banjarbaru ada orang yang sedang membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Anggota Polsek Banjarbaru Barat tim Macan Barbar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap orang yang dimaksud tersebut. Pada saat terlapor dipastikan ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu anggota Polsek Banjarbaru Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang bernama YH alias Biawak.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu yang saat itu disimpan didalam saku celana terlapor. Menurut keterangan Biawak bahwa barang tersebut didapat dari temannya yang bernama MO.
Anggota Polsek Banjarbaru Barat telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MO alias Ancong yang saat itu sedang berada dirumah mertuanya di Jalan Agrabudi Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

