Mau Perpanjang SIM Secara Online? Yuks, Simak Caranya


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Warga bisa menggunakan aplikasi yang dirilis Polri, dan SIM bisa sampai di rumah.

Korlantas Polri kini punya aplikasi untuk membuat SIM baru dan perpanjang SIM. Warga kini tidak harus mengantre di Satlantas, warga cukup duduk anteng di rumah sembari melengkapi persyaratan dari handphone.

Sebelum melakukan perpanjang SIM baiknya siapkan beberapa hal berikut dilansir Tribrata Polri:

  • Foto E-KTP pemohon;
  • Foto SIM lama pemohon;
  • Hasil pemeriksaan jasmani;
  • Hasil tes psikologi;
  • Tanda tangan di atas kertas putih;
  • Pasfoto dengan background

Pemohon tidak perlu khawatir untuk keluar rumah saat melengkapi persyaratan tersebut.