Dua Hari Buron, Pembacok Ibu dan Anak Diringkus Tim Gabungan Macan Bamega

Tuduhan korban itu, lantaran AS setiap hari melewati kebun milik korban.

AS pun menganiaya kedua korban menggunakan parang yang ia bawa.

Akibat penganiyaan itu, kedua korban masih dirawat di rumah sakit, dan anak perempuan yang berumur 14 tahun masih tidak sadarkan diri setelah selesai menjalani proses operasi.

“Korban masih dalam perawatan medis, karena luka yang cukup parah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka AS dijerat pasal 368 KUHP serta pasal 351 ayat (2), dan Undang Undang Perlindungan Anak. (edj)

Editor: Erna Djedi