Dua Hari Buron, Pembacok Ibu dan Anak Diringkus Tim Gabungan Macan Bamega

“Korban masih dalam perawatan medis, karena luka yang cukup parah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka AS dijerat pasal 368 KUHP serta pasal 351 ayat (2), dan Undang Undang Perlindungan Anak. (edj)

Editor: Erna Djedi