Dia menambahkan, Haji Isam adalah pengusaha taat hukum dan tokoh masyarakat di Tanah Bumbu dan di Kalsel. Maka apa yang disampaikan oleh Yulmanizar dianggap sudah masuk dalam ranah pembunuhan karakter dan mencemarkan nama baik Haji Isam.
Adapun dikutip dari detiknews, dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak. (has)
Editor : Hasby







