Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Informasinya di Sini Sebelum Bepergian
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Syarat naik pesawat Oktober 2021, perlu diketahui oleh para pengguna transportasi udara tersebut.
Sejumlah peraturan di masa pandemi COVID-19 ini memang kerap sekali berubah karena harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi di Indonesia.
Di bulan Oktober 2021 ini, ada penyesuaian syarat naik pesawat lho.
Simak ulasannya berikut ini:
Syarat Naik Pesawat Oktober 2021: Wajib Vaksin COVID-19
Syarat perjalanan udara di bulan ini masih merujuk pada tiga aturan yaitu:
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Syarat tersebut antara lain:
1. Khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam.
3. Untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam, namun jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis), maka hanya perlu melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
4. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun sementara ini tidak diperbolehkan
Syarat Naik Pesawat Oktober 2021: Bisa Tak Perlu PeduliLindungi
Selain syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah disebutkan di atas, ada syarat baru yang kembali disesuaikan.
Syarat tersebut adalah tidak perlunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Secara otomatis sertifikat vaksin dan status hasil tes COVID-19 baik PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket.