Tidak Menanggapi Tilang Elektronik, Ribuan STNK Bakal Diblokir Polda Banten


    WARTABANJAR.COM, SERANG – Akibat tidak ditanggapi konfirmasi tilang, 6.925 Nomor Lisensi bagi pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten akan diblokir.

    Polda Banten melakukan analisis dan evaluasi terkait penerapan tiket elektronik atau ETLE di wilayah Banten.

    Kabag Humas Polda Banten, Pol. Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil evaluasi 1 April hingga 31 Agustus 2021, Direktorat Pengamanan Lalu Lintas Polda Banten telah menilang 9.025 kendaraan.

    “Tiket paling banyak dilakukan pada April 2021 yaitu 4.509 tiket,” jelas Kabag Humas Polda Banten melalui siaran pers Tribrata Polri.

    Kabag Humas Polda Banten menjelaskan, pelanggaran yang tercatat oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi yang dikirimkan sebanyak 10.249 eksemplar.

    Dari jumlah tersebut, 3.134 surat ditanggapi oleh pelanggar secara langsung, dan 2.136 ditanggapi melalui situs ETLEBANTEN.INFO yang semuanya mengeluarkan kumpulan denda atas pelanggaran.

    Dan per 31 Agustus 2021, sebanyak 5.859 pelanggar telah membayar denda e-tiket baik melalui BRIVA maupun Penagihan SIMPONI,” jelas Kabag Humas Polda Banten.

    Namun, Direktorat Pengamanan Lalu Lintas Polda Banten juga telah mengajukan sebanyak 6.925 blok bagi pelanggar NPWP yang tidak menanggapi surat penegasan yang dikirimkan oleh Ditlantas Polda Banten, Kabag Humas Polda Banten, Senin ( 20/09/2021).

    Kabag Humas Polda Banten menyebutkan jenis kendaraan berplat hitam sebanyak 8.232, 20 plat kuning, dan 198 plat merah dari jenis kendaraan yang ditilang.

    Baca Juga :   Momen Indah Idulfitri 1446 H: KJRI Jeddah Rayakan Bersama Timnas U-17 dan Ribuan WNI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI