“Kita juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama,” tandas Kadisdik Kota Banjarmasin.
Namun demikian, tandasya lagi, sekolah yang boleh PTM hanyalah yang berada di daerah zona hijau dan kuning.
Sedangkan sekolah yang berada di zona oranye dan merah, masih belum boleh, dengan melihat data di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Ketentuan lain, jelas dia, sesuai yang disyaratkan, bahwa sekolah yang boleh menggelar PTM apabila sekolah yang 80 persen gurunya sudah mendapat vaksinasi COVID-19.
Totok memastikan hampir semua sekolah para gurunya sudah 80 persen lebih mendapatkan (suntikan) vaksin COVID-19.
Dia mengungkapkan, saat ini sebagian siswa yang usianya di atas 12 tahun juga sudah mendapat vaksin.
Terkait pelaksanaan PTM, kata Kadisdik, juga mematuhi ketentuan dari Satgas, yang jumlah siswa dan durasi pembelajaran dikurangi dai biasanya. (edj)
Editor: Erna Djedi







