Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Kini Anggota DPR dari Golkar Alex Noerdin Ditahan Kejagung


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

    Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

    “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

    Selain Alex Noedin, satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang.

    Muddai adalah Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

    Kejagung akan menahan Alex Noerdin 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK, terhitung sejak Kamis (16/9).

    Dugaan korupsi itu terjadi di saat Alex menjabat Gubernur Sumsel selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

    Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dia tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

    Tersanga itu adalah, pertama berinisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008, dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

    Kedua adalah, AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Baru 50 Persen RPH di Indonesia Bersertifikat Halal, Ini yang Ditargetkan BPJPH

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI