Instruksi Lengkap Forkopimda Tanah Bumbu Terkait Penegakkan PPKM untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Ukuran Huruf:
Menerapkan 5 M (memakai masker yang benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah) serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Bagi setiap pelanggar dari ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrative sesuai Perbup Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019. (edj)
Editor: Erna Djedi