WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kebijakan Kementerian Perdagangan RI, yang mewajibkan minyak goreng sawit berkemasan.
“Minyak goreng berkemasan tentu lebih higienis, karena menggunakan kemasan yang memenuhi standar kesehatan, tidak mudah tercemar oleh kotoran, konsumen pun terlindungi,” ujar Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, di Banjarmasin, Jumat (27/8/2021).
Birhasani mengatakan, sosialisasi minyak goreng sawit berkemasan telah dilaksanakan pada Rabu 25 Agustus lalu, yang diikuti oleh semua instansi yang membidangi perdagangan dan UPT pengelola pasar di kabupaten/kota se-Kalsel.
“Sejak tanggal 1 Januari 2022, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2020 yang telah disosialisasikan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI bersama Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,” ujar Birhasani.
Birhasani pun menyebutkan sejumlah keunggulan yang dimiliki minyak goreng kemasan dibandingkan curah, mulai dari adanya keterangan bahan, masa kedaluwarsa, dan yang terpenting tercantum nama perusahaan atau produsen sebagai penanggung jawab produk.







