WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Skema penyederhanaan klasifikasi beras di pasar dengan menghapus kategori premium dan medium, dan menggantinya hanya menjadi dua jenis, yakni beras Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beras khusus kini sedang dibahas Pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menanggapi perkembangan pembahasan regulasi baru di sektor perberasan.
Beras khusus itu, sambungnya, seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
BACA JUGA: Momen Langka, Embun Pagi ‘Menyelimuti’ Kota Banjarmasin
Pembahasan mengenai penyederhanaan klasifikasi beras ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Revisi tersebut digagas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka penyederhanaan regulasi serta respons terhadap maraknya kasus beras oplosan di pasaran.
Meski usulan skema baru sudah disampaikan, Moga dalam wawancara di Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025), mengatakan pihaknya belum menerima undangan lanjutan dari Bapanas untuk membahas lebih rinci perkembangan kebijakan tersebut.
“Belum, kami belum diundang sama Bapanas untuk itu. Kita tunggu aja,” ujarnya, dikutip Selasa (5/8/2025).
Salah satu dampak dari pembahasan kebijakan ini adalah penyesuaian harga beras di ritel modern, namun ia menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan penarikan produk dari pasar, tetapi lebih kepada penyesuaian harga.
Menurutnya, jika ritel modern tetap menarik produk beras dari etalase, itu merupakan inisiatif mereka sendiri.
“Tarik kalau mereka mau menyesuaikan juga enggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” ujarnya.







