Setelah Muhammad Kece, Bareskrim Tangkap Yahya Waloni Kasus Penodaan Injil


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menangkap Muhammad Kece di Bali atas dugaan penodaan agama Islam, Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur atas dugaan penodaan Kitab Injil.

    Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji.

    Penangkapan terhadap Yahya Waloni dibenarkan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

    “Benar, ditangkap,” ujarnya singkat.

    Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan penistaan agama terhadap Injil.

    Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

    Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

    Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

    Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

    Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

    Penangkapan Yahya Waloni itu juga dibenarkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. “Ya benar (ditangkap),” ujarnya, Kamis (26/8/2021).

    Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (edj/berbagai sumber)
    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komnas HAM Pantau Belasan Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI