WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Raperda Rancangan APBD Perubahan (R-APBD-P) Kota Banjarmasin tahun 2021 akhirnya disetujui DPRD Kota Banjarmasin.
Persetujuan itu disampaikan lewat rapat paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (26/8/2021).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan R-APBD-P antara Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dengan para Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin antara lain, M Yamin, Tugiatno dan Matnoor Ali.
Diketahui bersama pada tahun ini, pendapatan dan dana daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.690.916.376.74.
Untuk belanja daerah terhitung sebesar Rp 1.942.325.655.535, dengan defisit sebesar Rp 251.409.279.461.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 251.409.279.461, dengan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp. 0.







