WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kabupaten Tanah Bumbu masih menerapkan PPKM level 4 sejak 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih kembali mengingatkan ketentuan-ketentuan dalam PPKM level 4 tersebut.

Diantaranya adalah pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan Ketat  yang difasilitasi, diawasi dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan onlene atau daring. Kegiatan seni budaya, tempat fasilitas olah raga, sosial kemasyarakatan atau hajatan dan kegiatan keagamaan seperti majelis taklim atau yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan orang sementara waktu ditiadakan.

Apotik dan toko obat dapat buka selama 24  jam.  Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe skala kecil, warung makan, warteg, angkringan dapat melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sedangkan layanan dibawa pulang, take away, delivery sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya, bar, bilyar, tempat karaoke, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman bermain atau umum dan area publik lainnya sementara waktu ditutup.

Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu Vaksin, PCR H-2 untuk transportasi udara dan Antigen H-1 transportasi darat atau laut. (has)

Editor : Hasby