WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – M Sani (32), Adi Suwandana (39) dan M Arifin (25) mendekam di sel Mapolsek Banjarbaru Barat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede mengatakan, ketiganya sudah diamankan di Polsek.
Dia menjelaskan, Unit Ospnal Polsek Banjarbaru Barat dipimpin panit 1 reskrim Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan. Para pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.
“Pada saat kejadian, ketiga pelaku masing-masing membawa senjata tajam. Pelaku M Sani dan M Arifin pernah ditahan perkara narkoba,” kata Kapolsek.
Dia menerangkan, saat korban sedang asik bernyanyi diwarung malam kemudian membuka baju dan ditegur Sani, korban meminta maaf dan berkata buka baju karena hawa panas dan kemudian Sani langsung memukul bagian wajah korban, kemudian korban melarikan diri tiba-tiba mengalami pengeroyokan dan mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri.
Selanjutnya pemilik warung langsung membawa korban ke Rumah Sakit Syifa Medika untuk mendapat perawatan dan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat. (has)
Editor : Hasby