Kemudian, Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti sehingga kamtibmas selalu terjaga.
Dalam memberikan himbauan tersebut petugas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak , menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. (edj)
Editor: Erna Djedi







