Polsek Bintang Ara Gencarkan Sosialisasi OTT Demi Mencegah Tindakan Pungli

Kemudian, Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti sehingga kamtibmas selalu terjaga.

Dalam memberikan himbauan tersebut petugas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak , menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. (edj)

Editor: Erna Djedi