Polsek Mataraman Amankan Tersangka Penipuan, Begini Modusnya

    WARTABANJAR.COM, MATARAMAN – Unit Reskrim Polsek Mataraman mengamankan Restiono Eddy (31) tersangka kasus penipuan. Korbannya bernama Kuncahyono (23) yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, tersangka merupakan warga Sungai Liang RT 01 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Diamankan pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

    “Benar, pada Senin 25 Juli 2021 Sekitar pukul 02.00 Wita. Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan. Kejadian berawal pada saat korban selesai transfer uang disebuah ATM Bank BRI,  setelah pelapor keluar dari ATM ada seorang laki-laki yakni Tsk  yang menunggu didepan ATM dan berkata kepada pelapor bahwa terlapor habis limit untuk tarik tunai kemudian terlapor minta tolong kepada pelapor untuk transfer uang dan akan ditransfer kan kembali ke rekening pelapor, selanjutnya pelapor mentransferkan uang  sebesar satu juta rupiah ke rekening terlapor,” beber Kasubag Humas, Minggu (1/8/2021).

    Lanjutnya, kemudian tersangka minta tolong lagi sama korban untuk tarik tunai uang sebesar Rp 1.200.000, kemudian uang tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka. Kemudian Restiono Eddy berkata sama korban bahwa terlapor ada transfer ke rekening korban sebanyak lima juta rupiah dan kemudian tersangka minta sama korban untuk tarik tunai.

    Selanjutnya korban yang merupakan karyawan BUMN itu menarik uang tersebut sebanyak Rp 2.500.000 sebanyak dua kali dan diserahkan kepada tersangka. Setelah satu hari kejadian korban memeriksa saldo di rekeningnya. Ternyata uang yang disampaikan tersangka bahwa sudah mentranfer ke rekening korban ternyata tidak ada masuk.

    Baca Juga :   Pria Bawa Sajam Diamankan Warga Pemurus Dalam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI