PDAM HST Terus Benahi Pelayanan kepada Pelanggan
"Kalau mau untung banyak sebenarnya perusahaan bisa saja menaikan tarif per kubiknya. Karena menurutnya kalau dihitung-hitung, biaya produksi di PDAM memang lebih tinggi.
Namun itu belum dilakukan, walaupun dari analisa kajian, agar keuangan perusahaan sehat dan menguntungkan maka tarif bawah dan atas harus dinaikan minimal sekitar Rp 7 ribu per meter kubiknya.
"Saat ini di PDAM HST untuk tarif bawah cuma Rp 3.500 dan tarif atas Rp 5 ribu setiap pemakaian sebanyak 0-10 meter kubik," katanya.
Sedangkan rekomendasi dan usulan dari Persatuan Perusahaan air Minum Indonesia (PERPAMSI) adalah tarif bawah Rp 7.492 per meter kubik dan tarif atas Rp 11.510 per meter kubik.
Berikutnya, menanggapi terkait pengadaan zat kimia yang sebelumnya bermasalah, Mahyuni menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada yang berwenang.
"Saat ini untuk pengadaan zat kimia penjernih air itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan kita juga senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan ada tidak lagi bermasalah di kemudian hari," tuntasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi