WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak tertunggak bagi tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan atau restoran, tempat hiburan, reklame dan lainnya karena masa pandemi COVID-19 ini.
“Ini bagi tunggakan di bawah tahun 2020 hingga seterusnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, denda yang dihapus itu adalah saksi administrasi karena tempat usaha tersebut terlambat membayar pajak sesuai waktunya.
“Jadi tempat usaha yang kena pajak, terlambat bayar sesuai waktu itu ada sanksi denda administrasi sebesar 2 persen, ini yang dihapuskan, kalau tunggakan pajak pokoknya, tidak,” tuturnya.
Menurut Subhan, kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, hotel, reklame dan hiburan.
Dia mengakui, kebijakan ini ada kaitannya dengan pandemi COVID-19 yang terjadi, di mana pemerintah kota berusaha untuk meringankan beban tempat usaha yang terdampak ekonomi yang pendapatannya berkurang drastis.
Meskipun diakui, kebijakan ini mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah kota, namun tentunya tidak terlalu signifikan.
Menurut Subhan, target PAD tahun 2021 sekitar Rp230 miliar, di mana sektor pajak menjadi pendapatan tertinggi saat ini.
Tentunya, kata dia, harapan memenuhi target PAD ini menjadi berat, lantaran sektor pajak tidak naik karena ekonomi daerah juga sedang terganggu akibat pandemi COVID-19 yang cukup panjang.