13) Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taklim) diliburkan sementara.

14) Resepsi pernikahan dilarang.

15) Transportasi umum kapasitas paling banyak 70%.

16) Pelaku perjalanan dipersyaratkan karti vaksin, PCR untuk pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.

17) Hal-hal lain yang belum diatur dalam SE ini, mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.

18) Kepada Kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin prokes. (edj)

Editor: Erna Djedi