Unsur dari Pemda kotabaru sebagai pelaksana pegawai kecamatan Pamukan barat dan dari Dinas kesehatan Kotabaru sebagai pelaksana pegawai Puskesmas Pamukan Barat.

”Seperti kita ketahui Kaltim saat ini zona merah, karena itu untuk menangkal dan mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah Kalsel ke Kaltim atau sebaliknya wajib dilaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR,” kata Wakapolres.

Bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi Covid-19 pos penyekatan juga hadus di swab tes antigen sebagai derteksi awal. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi