Perbatasan Kaltim-Kalsel Wilayah Kotabaru Disekat, Pelintas Wajib Rapid Antigen


    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pelintas batas dari Kalimantan Timur menuju Kalimantan Selatan di wilayah Kabupaten Kotabaru akan dijaga di pos penyekatan Covid-19.

    Pos penyekatan Covid-19 berada di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

    Bagi mereka yang akan melintas di kawasan ini, petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan dan melakukan tes rapid antigen.

    Pos penyekatan PPKM akan dijaga oleh tim gabungan, didirikan di Jalan Provinsi kilometer 435 Desa Sengayam,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui Wakapolres Kompol Yulianor Abdi, Sabtu (24/7/2021).

    Pos tersebut, lanjut dia, merupakan tepat berbatasan dengn Provinsi Kaltim.

    “Bagi siapapun yang keluar masuk di perbatasan tersebut, akan disetop di pos penyekatan PPKM dan akan diminta untuk menunjukan surat rapid antigen. Jika tidak, maka petugas akan melakukan rapid antigen,” tegasnya.

    Wakapolres Kompol Yulianor Abdi SIK, selaku Koordinator Tim Supervisi, meninjau dan mengecek pos penyekatan PPKM mikro, didampingi pejabat utama Polres seperti Kabag Ops AKP Sofyan SIK, Kasatlantas Iptu Narendra Rian Agusta STK SIK, Kasat Sabhara AKP M Sutrisno SH MM.

    Turut mendapingi, Kasie Propam Aiptu H Dammas SSos, KBO Sat Binmas Ipda Mujianto, Kasie Humas Ipda Agus Rianto, Kapolsek Pamukan Utara Iptu H Samsudi.

    Hadir pula, Camat Pamukan Barat diwakili Sugeng R AMd, Kepala Puskesmas Pamukan Barat, H Atailah SKep, serta jajara Koramil 1004-02.

    Pos penyekatan ini sendiri, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto, bahwa di daerah perbatasan Kalsel wajib didirikan pos penyekatan.

    Baca Juga :   Wagub Kalsel Tempati Rumah Dinas di Jalan S Parman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI