HSS Tetap Konsisten Batas Wilayah Mengacu Kesepakatan 2003 dan 2006

Percepatan penegasan batas daerah ini dipandang penting dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Ini juga sejalan penyampaian Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, yang mengatakan penegasan batas merupakan tuntutan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah tentang kemudahan perizinan, di mana syaratnya menyusun tata ruang dan tapal batas, sehingga RPJM dan investasi bisa mendapat kejelasan dengan baik.

Turut hadir, dalam rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Efran, Kepala Dinas PUTR HSS Tedy Soetedjo, Kepala Bagian Pemerintahan Setda HSS Dian Marliana, yang juga selaku ketua Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten HSS-Tapin beserta jajaran serta para pihak terkait. (ant)

Efitor: Erna Djedi