Mahasiswa Jadi Kurir Sabu Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dengan Barbuk 12,78 Gram

Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack. (ant)

Editor: Erna Djedi