“Selain itu, kabarnya ada Raperda kita yang belum mendapatkan fasilitasi Kemendagri untuk pengesahan menjadi Perda yang oleh Kementerian terkait meminta tunda karena masih menunggu peraturan baru yang sedang dalam proses,” demikian Rosyadi Elmi.
Sementara data Sekretariat BP Perda DPRD Kalsel menunjukkan, sepuluh Raperda yang belum pengesahan menjadi Perda antara lain Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaan Air.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, Raperda tentang Perlindungan Anak-Anak Jalanan, Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel. (ant)
Editor: Erna Djedi







