keterangan tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junctoPasal 48ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi pengendara yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan bisa ditindak. Oleh sebab itu polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia. (*)

Editor : Hasby