Bolehkah Polisi Menilang Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising, Ini Penjelasan Pengamat Hukum
- Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor tipe baru.
- Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan, atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia.
Artinya dari peraturan ini tidak mengatur kendaraan motor yang ada di jalan, karena hanya mengatur kendaraan motor yang sudah diproduksi dan siap dijual ke konsumen. Secara eksplisit belum ada peraturan yang mengatur dengan jelas knalpot bising ketika sedang digunakan dijalan.
Banyak masyarakat menganggap seharusnya polisi dalam menindak knalpot bising harus menggunakan alat pengukur desibel suara terlebih dahulu baru melakukan tilang. Dalam hal ini mengenai pengukuran suara menjadi ranah Dinas Perhubungan dengan mengeluarkan surat lulus uji persyaratan termasuk melakukan uji kebisingan.
Setiap kendaraan memiliki spesifikasi sendiri yang telah ditentukan oleh pabrik untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai uji kebisingan dari Dinas Perhubungan baru dilepas ke pasar. Kebisingan suara yang sudah dikeluarkan knalpot pabrikan tentunya sesuai ketentuan desibel.
Berbeda dengan pengendara yang mengganti knalpotnya dengan knalpot yang dijual di toko variasi yang mana belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis, maka dapat dikatakan tidak melakukan uji kebisingan dan dapat dirazia karena polisi dapat menganggap motor tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis.