Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. (ant)

Editor: Erna Djedi