Percakapan tersebut terjadi pada 18 November 2020 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (15/6) malam.
“Abang,” kata Amiril
“Iya Mir,” balas Safri.
“Sudah 1 ember yang dipegang beliau,” jawab Amiril.
“Maksudnya apa nih?” tanya jaksa KPK.
“Saya tidak tahu saat itu tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak Menteri ke Amerika,” jawab Safri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
“1 ember apa?” tanya jaksa.
“1 miliar maksudnya,” jawab Safri.
“Saudara ketika itu dalam perjalanan ke luar negeri bagaimana bisa berkomunikasi?” tanya jaksa.
“Whatsapp kan bisa Pak, pakai nomor Indonesia, didaftarin di pesawat bisa, pakai wifi,” jawab Safri.
Selanjutnya jaksa KPK juga membacakan percakapan kedua antara Amiril dan Safri.
“Abang, antisipasi, Grahafood pakai kargo NJP karantina meng-acc SKWP diokein oleh Pak Carli, hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan nggak hargain abang dan lain-lain karena logistik BBL selama ini adalah ACK, pengiriman selain ACK ilegal. Hari ini ada kiriman 1 PT gunakan kargo lain, sudah di luar kebijakan abang. Izin bapak harusnya PSDKP bisa sidak seperti dibuatkan begitu saja tidak ada yang cegah, aku WA ke Ipung dan Pak Darma,” kata Amiril.
“Gak benar itu karantina dan DJPT bahaya kalau diloloskan ntar aku lapor ke bapak,” jawab Safri.






