Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Sebelumnya pada bulan Februari 2021 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif (SE/2/11/2021).

Terbitnya SE/2/11/2021 tersebut menurut Kapolri lantaran perkembangan situasi Nasional terkait penerapan UU ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam SE/2/11/2021 itu disebutkan ada 11 poin dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Polri diminta memedomani hal-hal berkaitan cyber crime. Inti dari SE/2/11/2021 tersebut diantaranya dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana, mengedepankan upaya mediasi bagi para pihak yaitu korban dan pelaku, terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Selanjutnya inti dari SE/2/11/2021 tersebut penyidik tidak melakukan penahanan apabila tersangka telah sadar dan meminta maaf serta penyidik agar berkoordinasi dengan jaksa dalam memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Maka Dari SE/2/11/2021 tersebut kita melihat bahwa Kapolri berupaya mengedepankan restorative justice terhadap para pihak yang terkait UU ITE tersebut, artinya Polri tidak mengutamakan penegakan hukum melainkan upaya damai atau mediasi agar perkara tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.