Pernyataan senada dari Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi SSos seraya mengharapkan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia juga menghormati hak rakyat provinsinya yang sudah melaksanakan konsultasi dengan baik pada Pilkada/PSU.
Harapan itu sehubungan calon gubernur (Cagub) Kalsel H Denny Indrayana akan kembali melakukan gugatan hasil PSU Pilgub-Pilwagub sempet.
“Kita salut atas sikap Denny yang mau memperlihatkan kekuatan politiknya. Merupakan hak dia untuk melakukan gugatan,” demikian Puar Junaidi.
Pada Pilkada Kalsel 2020 ada dua Paslon Gubernur/Wakil Gubernur (Wagub) yaitu H Sahbirin Noor (petahana) – mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dengan singkatan BirinMu nomor urut satu (1).
Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM H Denny Indrayana – mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), Kalsel H Defri Derajat dengan singkatan H2D nomor urut dua (2). (ant)
Editor: Erna Djedi







