Tim ini berfungsi memastikan kebijakan dan infrastruktur guna mencegah penularan COVID-19 di sekolah telah tersedia dan terlaksana.

Penyusunan kebijakan dan penyediaan infrastruktur berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri serta satuan tugas penanganan COVID-19.

Infrastruktur dalam hal ini termasuk tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, ruangan dengan sirkulasi udara memadai, penanda jaga jarak di bangku dan lorong-lorong, serta ruangan isolasi bagi warga sekolah dengan gejala COVID-19.

Adapun kebijakan mencakup aturan screening, penegakan protokol kesehatan, hingga tata cara ketika ada penghuni sekolah yang memerlukan penanganan karena sakit. (ant)

Editor: Yayu Fathilal