Bawaslu Kalsel Ingatkan Jangan Ada Provokasi Menjelang PSU Pilgub 

Erna mencontohkan ada selebaran ajakan politik uang asal jangan diikuti permintaan penyuap. Hal itu ditegaskannya keliru besar dan tidak mendidik masyarakat sebagai pemilik hak suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang suap politik sama-sama dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

PSU Pilgub Kalsel akan digelar pada 827 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kecamatan pada satu kota dan dua kabupaten, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Pilgub Kalsel 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggelar PSU antara dua kandidat, yaitu petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dengan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat. (ant)

Editor: Erna Djedi