WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bertebaran spanduk “Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya” membuat warga Martapura Kabupaten Banjar resah. Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana pun dilaporkan ke Bawaslu Karena juga dinila memanfaatkan ASN jadi tim relawannya.
Adalah Neni Triani (48) yang melaporkan Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel. Warga Desa Keraton Martapura itu menila, spanduk “Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya” sangat provokatif dan meresahkan warga.
“Maka saya mewakili warga melapor ke Bawaslu Banjar agar membersihkan spanduk tersebut,” kata Neni Triani usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar,” katanya, beberapa hari lalu.
Menurut Neni, warga di tempatnya menginginkan PSU berjalan dengan aman dan tenteram. Spanduk tersebut seperti menuduh warga ada money politik.
“Oleh sebab itu kami menjadi resah. Kami mohon Bawaslu untuk cepat mengambil tindakan membersihkan spanduk tersebut,” tegasnya.
Sedangkan warga Banjarmasin, Junaidi melaporkan Denny ke Bawaslu Kalsel karena dinilainya memanfaatkan ASN sebagai relawan resmi.
“Denny dalam videonya mengaku memiliki relawan resmi ASN yaitu Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bukankah ASN dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu paslon karena melanggar netralitas ASN? Makanya saya laporkan ke Bawaslu,” kata Junaidi di Kantor Bawaslu Kalsel, beberapa hari lalu.
Menurut Junaidi, jika memang kedua ASN itu melanggar aturan netralitas harus diberi sanki. Sebaliknya, jika bukan tim relawan Denny, maka harusnya kedua ASN itu menuntut Paslon Nomor urut dua itu telah melakukan pencemaran nama baik.