Dianggap Resahkan Warga, Denny Indrayana dilaporkan ke Bawaslu Kalsel
Ukuran Huruf:
Sebelumnya, Tim Hukum H2D Jurkani ketika dikonfirmasi mengatakan, stiker dan spanduk yang beredar tersebut merupakan inisiatif dari para relawan H2D. Awalnya hanya spanduk tentang money politics, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 isinya bagi yang memberi dan menerima diancam pidana.
“Memasang spanduk preventif menghimbau dan kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu Martapura dan mereka sependapat, tidak keberatan dengan himbauan tersebut,” jelasnya. (has)
Editor : Hasby