Patroli Cipkon Ditsamapta Polda Kalteng Jaring Empat Pria Simpan Sabu

“Keempat pria beserta barang bukti yang ditemukan yakni, MC (44) 1 paket sabu 0,44 Gram, R (26) 1 paket sabu 0,22 Gram, N (44) 1 paket sabu 0,24 Gram dan DV (21) 4 paket sabu seberat 0,90 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH.

Dirinya menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Patroli Cipkon Dit Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka tersebut masing-masing terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama dengan barang bukti,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi