Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.

Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).

Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Editor: Erna Djedi