Tersangka Korupsi Positif Covid-19, Kejati NTB Tunda Penahanan


    WARTABANJAR.COM, MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP karena positif COVID-19.

    “Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Kamis.

    Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM).

    “Jadi sudah sebulan lebih dia positif COVID-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima,” ujarnya.

    Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

    Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jagung Tahun 2017, dan jLIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).

    Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.

    Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Baca Juga :   VIRAL! Mandor Tendang Buruh Panggul di Jambi, Anggap Candaan, Polisi Pun Turun Tangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI