WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bagi yang ingin menikah dan mengurus administrasinya tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen. Program Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen (Pakulih Anam) memudahkan urusan dokumen pernikahan dokumen pernikahan ada di Kabupaten Banjar.
Pakulih Anam ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menandatangani MoU dengan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar, H Najwan Noor di lantai I Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis (20/5/2021).
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, melalui inovasi ini hanya mengurus pada KUA, selain buku nikah dokumen kependudukan juga didapatkan.
Dia berharap, terkait inovasi Pakulih Anam, bukan hanya manfaat yang didapatkan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS).
“Tetapi juga terdapat keberkahan untuk pasangan suami istri tersebut,” ucap Saidi.
Adapun inovasi yang didapat dari Pakulih Anam, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyambut baik dengan adanya inovasi Pakulih Anamini, dimana Kabupaten Banjar pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Banjar yang telah mengadakan, dalam hal membantu masyarakat untuk mempermudah urusan dokumen. Enam kemudahan langsung didapat yang biasanya bolak balik ke disdukcapil,” ungkapnya.