WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri terpapar Covid 19 dipastikan tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar, 24 Mei 2021 mendatang.
Ada dua alternatif pemungutan suara bagi terpapar Covid-19. Secara teknis diserahkan kepada masing-masing TPS untuk jemput bola datang ke tempat masyarakat pemilih yang terpapar tersebut dan alternatif kedua mempersiapkan bilik khusus pada pemilih yang terpapar Covid-19 sehingga tempat melaksanakan hak suaranya terpisah dari masyarakat yang lain dengan jarak yang cukup aman.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman saat memimpin Rapat Koordinasi Pilkades serentak, Tahun 2021, di Mahligai Sultan Adam Lantai II Martapura, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut Hilman mengatakan, terkait kesiapan menghadapi hari pelaksanaannya sudah berjalan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya. Surat-surat suara saat ini sedang diproses untuk dilakukan pelipatan di kecamatan dan kemudian akan di distribusikan ke desa-desa.







