DPRD Kalsel Rombak Raperda SOPD Sesuaikan UU Omnibus Law


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) rombak Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang SOPD Kalsel, H Hasanuddin Murad SH, ketika dikonfirmasi, Senin (17/5) membenarkan hal itu, seraya menyatakan pembahasan Raperda tersebut sudah rampung dan berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    “Sebelumnya kita tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri, Raperda tentang SOPD Kalsel tersebut segera kita sahkan,” ujar politikus kawakan Partai Golkar yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

    Ia menerangkan, perombakan Raperda SOPD Kalsel itu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law serta peraturan pelaksanaannya yang baru keluar terutama yang berhubungan ketentuan bahwa tiap provinsi harus ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).

    “Oleh karenanya kita harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan atau paling untuk penyempurnaan,” ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel tersebut, usai rapat bersama instansi terkait membahas rencana perombakan Raperda SOPD itu, Senin (17/5).

    Namun menurut mantan Bupati Barito Kuala (Batola) dua periode itu, guna memantapkan pembahasan/perombakan Raperda SOPD tersebut sebaiknya yang memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat.

    “Pasalnya Sekdaprov selaku pimpinan birokrasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi setempat,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut yang akrab dengan sapaan Hasan.

    Baca Juga :   Hasil Rapat Mentan di Banjarmasin: Penting Pembukaan Lahan Sawah Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI