WARTABANJAR.COM, RIYADH-Arab Saudi pada Minggu (16/5/2021) mengumumkan bahwa pengunjung asing yang tiba melalui jalur udara dari sebagian besar negara tidak perlu lagi melakukan karantina jika mereka telah divaksin COVID-19.
Sedangkan pengunjung dari 20 negara seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Perancis dan Uni Emirat Arab masih dilarang memasuki kerajaan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.
Otoritas penerbangan sipil (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei 2021 nanti pendatang non-Arab Saudi yang tiba di kerajaan dari negara yang memenuhi syarat melalui jalur udara penerima vaksin lengkap, atau yang sudah sembuh dari COVID-19, tidak perlu lagi menghabiskan karantina tujuh hari di hotel rujukan pemerintah selama menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi saat kedatangan.
Saat ini, seluruh pendatang yang tiba di kerajaan wajib menjalani karantina selama 7-14 hari tergantung dari negara mana mereka berasal dan menyerahkan tes negatif PCR.
Berdasarkan aturan baru tersebut, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksin harus menjalani karantina setibanya di Arab Saudi selama tujuh hari dengan biaya sendiri mulai 20 Mei nanti.
Mereka juga harus menyerahkan tes PCR negatif pada hari keenam kedatangan mereka, kata GACA.
Selain itu, mereka juga musti memberikan polis asuransi kesehatan yang valid guna menutupi risiko potensial COVID-19.
Menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil paling lama 72 jam sebelum penerbangan juga diwajibkan.
Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga negara Arab Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung maupun tidak langsung tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas terkait risiko COVID-19.