WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah menetapkan pembatasan guna menekan penyebaran Covid-19 selama Idul Fitri 1442 H. Kondisi ini tidak menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan, sekarang membayak PKB sudah tidaklah sulit. Sejak 2017 pihaknya sudah memberlakukan sistem online sistem atau e-Samsat.
“Jadi, dimana saja berada wajib pajak bisa membayar PKB setiap waktu,” ucap Rustamaji, Banjarbaru, Selasa (11/5/2021).
Dia mencotohkan, apabila seseorang adalah wajib pajak Banjarmasin, tetapi pada saat Idul Fitri berada di Martapura, dan saat itu telah jatuh tempo, maka bisa membayar pajak melalui e-Samsat.
Oleh karena itu, Rustamaji berharap petugas di masing-masing UPTD bisa memberikan informasi jelas kepada masyarakat tentang pembayaran PKB online melalui e-Samsat.
“Kebijakan tidak mudik kali ini selaras dengan sistem pelayanan se-Kalsel yang telah online,” imbuhnya.(has)
Editor : Hasby