Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenang Kota Banjarmasin H Ismail Sani menerangkan, penetapan nilai zakat fitrah bertujuan untuk memberikan petunjuk pada masyarakat tentang nilai zakat fitrah baik dalam bentuk beras ataupun sudah dikonversi dengan rupiah dalam wilayah Kota Banjarmasin.

"Agar ada kesamaan persepsi," ujarnya.

Menurut dia, penetapan zakat fitrah dengan nilai uang ini ditandatangani seluruh anggota rapat sebagai tanda kesepakatan dan segera dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarmasin juga ke Baznas Kota Banjarmasin agar segera diedarkan.

"Kita himbau dalam penyaluran zakat fitrah ini, semua harus menaati protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 ini," ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi