Namun, di TKP itu, ada beberapa sepeda motor yang ternyata di masing-masing joknya ada sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti  2.550 gram sabu. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie turut memblender sabu sebanyak dua kali lantaran banyaknya barang bukti yang dimusnahkan.

Dia sangat mengapreasiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap sabu seberat 2,5 kilogram tersebut. Dirinya menghimbau kepada guru-guru agama di Kabupaten Banjar agar bisa memberikan materinya tentang bahaya narkoba bagi masyarakat dalam tausyiahnya.  

“Kita ini serambi Mekkah, masa kita menurut informasi rangking tiga seKalsel. Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini tidak ada lagi narkoba yang masuk kedaerah kita,” harapnya. (bjr)

Editor : Hasby