WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemusnahan barang bukti seberat 2,5 Kilogram sabu di halaman Mapolres Banjar, di Martapura, Rabu (21/4/2021). Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, hadir Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjar, PN Martapura, Kodim 1006 Martapura.
Sabu tersebut hasil pengungkapan dengan tersangka berinisial SAC. Pemusnahan dengan cara memasukan sabtu ke dalam blender yang sudah berisi air, kemudian diisi campuran sabun, proses pemblenderan hingga sabu mencair.
Setelah diblender, sabu yang sudah bercampur cairan itu dimasukan ke dalam ember dan dibuang ke tempat yang aman.
“Pemusnahan barbuk sabu ini dilakukan setelah cukup syarat, karena berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan dan pemusnahan dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan lalu disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Kapolres, AKBP Andri Koko Prabowo.
Dia mengatakan, dalam kasus dengan tersangka SAC ini, pihaknya sudah mengantongi lima nama dan masih dalam proses pencarian anggotanya.
Andri Koko berharap, Sat Narkoba Polres Banjar bisa segera mengungkap jaringan tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo bersyukur atas pengungkapan 2,5 kg sabu oleh Polsek Astambul, pada 27 Maret lalu. Setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 10.200 calon pemakai narkoba.
Tersangka SAC merupakan warga Kompleks Wijaya Kusuma Banjarmasin ini hanya kurir, yang dalam operasinya dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS.