Sanksi disiplin yang disiapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerinhrah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala SKPD diminta melaporkan pelaksanaan SE ini melalui laman email yang telah disediakan oleh BKD Kalsel. (edj)

Editor: Erna Djedi