Ketentuan Lengkap SE Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN Kalsel, Berikut Sanksinya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Surat Edaran Nomor 800/1102-PKAP.2.KB/2021 itu, ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, atas nama Gubernur dikeluarkan pada 15 April 2021, ditujukan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Ada empat poin penting yang diatur dalam SE tersebut.

    Poin pertama, mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah

    Untuk poin ini mengatur bahwa pegawai AS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

    Meski demikian, ada pengecualian yakni untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting.

    Hal tersebut harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpnan tinggi pratama (Eselon II).

    Pengecualian ini juga ditujukan kepada ASN yang dalam kedaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur).

    ASN yang mendapat pengecualian tersebut tetap diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas.

    Juga memperhatikan aturan dan kebijakan pemerintah daerah tempat tujuan, mematuhi kriteria dan persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenhub dan Kemenkes.

    Baca Juga :   Prihatin dengan Anak Korban Kekerasan, Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI